"Bubarkan KPU, bubarkan bawaslu, turunkan Jokowi!," teriak salah satu peserta demo.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subiranto dan Gibran Rakabuming Raka karena menduga adanya kecurangan.
Sebab, mereka menyebut undang-undang pemilu mengatur bahwa pasangan calon yang mencurangi suara hingga 50 persen bisa didiskualifikasi.
Mereka juga mempersoalkan sikap kubu 02 yang dinilai telah mengeklaim kemenangan dengan sasar hasil quick count sebelum ada penetapan dari KPU.
Terakhir, Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi juga mengaku akan melaporkan KPU ke Mahkamah Internasional bila tidak memberi sanksi kepada Prabowo-Gibran.
Buntut aksi ini, Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI maupun sebaliknya diblokade oleh aparat kepolisian.