Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, Alfiansyah Komeng diketahui unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara cepat atau real count situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024. Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 285.742 suara atau sebesar 8,6 persen.
Pada pukul 15.30 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,22 persen dari 140.457. Melihat dari real count KPU tersebut, Komeng masih memimpin di antara para kandidat lainnya.
Lantas, apabila Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa sajakah tugas dan wewenangnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
Melansir dari laman resmi DPD.go.id pada Kamis (15/2/2024), fungsi dari seorang DPD mengacu pada ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Adapun tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang Mengajukan Pada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Baca Juga: Di Balik Euforia Komeng, Warganet Malah Sedih Caleg DPD Ini Terancam Tak Lolos ke Senayan
Sebagai anggota DPD, Komeng nantinya ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan penyeimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Melakukan pertimbangan atas rancangan UU dan Pemilihan Anggota BPK
Melakukan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Tak hanya itu, Komeng juga harus memberikan pertimbangan tersebut kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
Komeng nantinya harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas
Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan penyeimbangan keuangan pusat dan juga daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa