Rencana Pemungutan Suara Ulang
Meski hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai terlaksana pada Rabu (14/2/2024), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka wacana melakukan pemungutan suara ulang.
Rencana itu tengah dikaji lantaran adanya beberapa TPS di mana pemilihnya mendapatkan hak pilih lebih dari satu kali.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan laporan-laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, KPU bisa mencocokkan data yang didapatkan KPU dengan temuan Bawaslu.
Hasyim juga menjelaskan PSU bisa dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim.
Baca Juga: Telusuri Kecurangan Pemilu Dalam Pemenangan Paslon 02, Kubu Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus