Suara.com - Penghitungan suara Pilpres 2024 masih terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apakah keunggulan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bergeser?
Kalau dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara Prabowo-Gibran yang sudah masuk mencapai 29.162.439 atau 56,88 persen.
Baca Juga:
Pesan Haru Denny Siregar: Kita Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Salam Hormat
Baca Juga: Telusuri Kecurangan Pemilu Dalam Pemenangan Paslon 02, Kubu Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Data tersebut hasil pembaruan pada Jumat (16/2/2024) pukul 06.00 WIB.
Suara yang masuk ke data KPU berasal dari 405.856 TPS atau 49,30 persen.
Posisi kedua masih ditempati Anies-Cak Imin dengan perolehan 12.954.253 suara atau 25,27 persen.
Baca Juga: Real Count KPU: PDIP Raih Suara Terbanyak, PPP di Ujung Tanduk
Sementara Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan 9.154.995 suara atau 17,86 persen.
Rencana Pemungutan Suara Ulang
Meski hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai terlaksana pada Rabu (14/2/2024), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka wacana melakukan pemungutan suara ulang.
Rencana itu tengah dikaji lantaran adanya beberapa TPS di mana pemilihnya mendapatkan hak pilih lebih dari satu kali.
"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan laporan-laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, KPU bisa mencocokkan data yang didapatkan KPU dengan temuan Bawaslu.
Hasyim juga menjelaskan PSU bisa dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim.