Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mengumpulkan laporan-laporan terkait tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi memerlukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan laporan-laporan dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
Serukan Perubahan Untuk Indonesia, Ririe Fairus Dapat Hal Tak Terduga
Begini Ekspresi Selvi Ananda ketika Gibran Sebut bakal Mandi Dulu saat Tiba di Jakarta
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Dengan begitu, lanjut Hasyim, KPU bisa mencocokkan data yang didapatkan KPU dengan temuan Bawaslu.
Hasyim juga menjelaskan PSU bisa dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu.
"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Prabowo Bilang Begini saat Diberikan Selamat oleh Jokowi
Rekomendasi dari panwascam ini nantinya akan disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.