"Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel tapi dalam rapat konsultasi tersebut, ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," tutur Idham
Maksud dari panel itu ialah penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI sementara panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.