KPU Bakal Mendata Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Kamis, 15 Februari 2024 | 19:23 WIB
KPU Bakal Mendata Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi kabar mengenai sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Anggota KPU Idham Holik menuturkan konfirmasi mengenai informasi tersebut diperoleh KPU dari berbagai daerah.

"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Saat ini, lanjut Idham, KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.

Baca Juga: Polemik Konversi Sirekap Tak Sesuai C1, Ketua KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Hasil Pemilu

"Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," ucap dia.

Nantinya, Idham memastikan KPU akan mengumumkan kepada publik perihal data para petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik," ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu.

Mengenai kemungkinan meninggalnya petugas KPPS karena beban kerja, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel.

Baca Juga: KPU Ungkap Ada 2.325 TPS yang Hasil Rekapnya Tak Sesuai C1 dengan Sirekap

Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI.

"Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel tapi dalam rapat konsultasi tersebut, ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," tutur Idham

Maksud dari panel itu ialah penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI sementara panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI