"Tidak ada satu pihak pun yg dapat mengklaim kemenangan, jika kita ketemukan fakta-fakta begitu banyaknya bukti-bukti kecurangan," ujar Ari dalam konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Salah satu bukti kecurangan yang dimaksud Ari adalah terjadinya penggelembungan suara.
"Bentuk kecurangan kami sebut di situ sebagai penggelembungan suara, melalui sistem IT KPU. Ini penggelembungan suara ini dilakukan secara masif tadi sampel hanya di beberapa tempat di ini kan sedang kan kami sudah memverifikasi ribuan laporan TPS," ucap Ari.
![Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir. [IG @arifyusufamir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/13/12734-ketua-tim-hukum-nasional-anies-muhaimin-amin-ari-yusuf-amir.jpg)
Selain itu, Ari menyampaikan pihaknya mendapati banyak surat suara yang sudah tercoblos pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Lalu yang kedua, tentang suara-suara yang sudah tercoblos di 02. Itu banyak sekali. Bukan tidak hari ini kita persentasekan, karena ini lagi kami kumpulkan banyak sekali surat-surat suara yang sudah tercoblos yang masyarakat terima," tutur Ari.
Lebih lanjut, Ari menyebut ada pengerahan kepala desa (kades) dalam proses pencoblosan di TPS. Ada pula upaya penghalangan yang dialami oleh pemilih saat pencoblosan.
"Bagaimana kades-kades memberikan pengarahan langsung ke TPS dan ikut serta untuk kemenangan paslon tertentu," tegas dia.
"Lalu pengarahan lansia oleh KPPS, jumlah surat suara yang kurang, penghalangan pemilih di PPLN, manipulasi data dapat lalu upaya menghalangi saksi di TPS dan money politic," tambahnya.
Baca Juga: Sebut Klaim Kemenangan Prabowo Tak Valid, BW Eks Pimpinan KPK: Money Politiknya Dahsyat Luar Biasa!