Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur Malaysia.
Namun, PSU yang akan dilakukan di Malaysia hanya menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
“Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu dilakukan pemungutan suara yang boleh hanya untuk metode TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
“Untuk metode pos dan KSK itu dihentikan dulu, tidak diikutkan,” tambah dia.
Baca Juga: Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?
Hal ini disebabkan oleh informasi yang diterima KPU dan temuan Bawaslu yang menunjukkan bahwa adanya sejumlah pelanggaran administrasi pemilu di Kuala Lumpur.
"Nanti situasinya potensial untuk metode pos dan KSK di KL akan dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan PSU karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu seperti Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) luar negeri yang hanya mampu tercoklit (pencocokan dan penelitian) sebesar 12 persen.
Dugaan pelanggaran administrasi lainnya ialah dugaan adanya 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur dan dugaan penambahan pemilih oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) luar negeri.
"Terdapat peristiwa pelanggaran tata cara mekanisme dalam pemungutan suara dengan KSK, sehingga berpotensi pengaruhi kemurnian suara."
"Maka Panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami menyampaikan kepada PPLN agar mentaati rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.