Rizka mengaku, halaman pertama di aplikasi Sirekap yakni jumlah pemilih, dan halaman ketiga jumlah suara sah atau tidak sah bisa diedit.
Sementara, di halaman kedua yakni perhitungan suara paslon. Pada kolom khusus capres-cawapres Prabowo-Gibran kolom jumlah suara tidak bisa diinput.
Angka 720 sudah terisi sendiri, tanpa bisa diedit kembali. Sementara kolom paslon lainnya bisa diinput sesuai dengan perolehan suara.
"Halaman pertama sama ketiga itu bisa di input. Namun ada kendala di halaman kedua, yakni suara paslon nomor urut 02 tidak bisa diinput," kata dia.
"Angkanya sudah tertera 720, sedangkan Paslon 01 dan 03 diinput sesuai hitungan suara," tambah Rizka.
Kejadian serupa juga terjadi pada kolom DPRD tingkat provinsi. Meski demikian, jumlah suara di aplikasi Sirekap masih bisa diperbaiki.
"Kalau di kolom DPRD tingkat provinsi masih bisa diperbaiki. Hanya kolom halaman dua calon presiden saja yang tidak bisa diperbaiki," tutupnya.