Geger! Logo Palu Arit di Surat Suara, Pelaku Niat Banget Sampai Bawa Benda Ini

Galih Prasetyo Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 13:22 WIB
Geger! Logo Palu Arit di Surat Suara, Pelaku Niat Banget Sampai Bawa Benda Ini
Petugas PPS Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, menunjukkan temuan surat suara pemilu yang ditempel secarik kertas bergambar palu arit, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-PPS Pandansari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat dan petugas TPS 3 kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah dibuat geger saat hari pencoblosan Pemilu 2024 kemarin, Rabu (14/2). Bagaimana tidak, di dalam satu surat suara tertempel kertas bergambar palu arit.

Surat suara tertempel kertas bergambar palu arit itu ditemukan saat proses penghitungan suara. Menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pandansari Dedi Taruna, pelaku yang tempelkan kertas logo palu arit itu cukup niat.

Hak ini lantaran kertas logo palu arit itu ditempel menggunakan staples.

"Diduga disengaja karena ditempel dengan staples," katanya seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo

Menurut dia, temuan tersebut sempat mengagetkan warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.

Meski demikian, kata dia, petugas tidak bisa menuduh warga yang melakukan aksi tidak terpuji itu.

Dedi menyebut di TPS 3 terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya pada hari ini.

Temuan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan ke kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.

"Sedang diselidiki polisi, kami menunggu perkembangannya saja," katanya.

Baca Juga: Komeng Dinobatkan Jadi Man Of The Match Pemilu 2024, Warganet: Gak Kebayang Nanti Pimpin Rapat Gimana

Untuk informasi, landasan pelarangan simbol palu arit adalah Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia dan underbouw-nya serta ajaran komunisme.

Namun, penggantinya, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tidak menyebutkan ada larangan penggunaan atribut berlogo palu arit.

Tap MPR terbaru itu menyebutkan, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI