Suara.com - Masyarakat dan petugas TPS 3 kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah dibuat geger saat hari pencoblosan Pemilu 2024 kemarin, Rabu (14/2). Bagaimana tidak, di dalam satu surat suara tertempel kertas bergambar palu arit.
Surat suara tertempel kertas bergambar palu arit itu ditemukan saat proses penghitungan suara. Menurut Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pandansari Dedi Taruna, pelaku yang tempelkan kertas logo palu arit itu cukup niat.
Hak ini lantaran kertas logo palu arit itu ditempel menggunakan staples.
"Diduga disengaja karena ditempel dengan staples," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo
Menurut dia, temuan tersebut sempat mengagetkan warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.
Meski demikian, kata dia, petugas tidak bisa menuduh warga yang melakukan aksi tidak terpuji itu.
Dedi menyebut di TPS 3 terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya pada hari ini.
Temuan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan ke kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.
"Sedang diselidiki polisi, kami menunggu perkembangannya saja," katanya.
Untuk informasi, landasan pelarangan simbol palu arit adalah Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia dan underbouw-nya serta ajaran komunisme.
Namun, penggantinya, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tidak menyebutkan ada larangan penggunaan atribut berlogo palu arit.
Tap MPR terbaru itu menyebutkan, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.