Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal sejumlah unggahan yang beredar di media sosial tentang data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan hasil formulir C1. Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan soal penentuan hasil pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Baca Juga: Viral Petugas KPPS Spontan Teriak Uhuy saat Hitung Suara Komeng
Begini Ekspresi Selvi Ananda ketika Gibran Sebut bakal Mandi Dulu saat Tiba di Jakarta
Serukan Perubahan Untuk Indonesia, Ririe Fairus Dapat Hal Tak Terduga
Dia menegaskan Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Sebab, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.
“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” tandas Bagja.
Sekadar informasi, kesesuaian antara data Sirekap dengan formulir C1 ramai dibahas pengguna media sosial X. Pasalnya sejumlah orang mengunggah bukti berupa foto yang menunjukkan angka pada data Sirekap lebih besar dari angka yang tertera pada formulir C1.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Versi Quick Count, Jokowi: Sabar, Ojo Kesusu
Dengan begitu, muncul dugaan di publik media sosial perihal potensi kecurangan pemilu karena menilai ada mark up pada input data Sirekap.