Suara.com - Sejumlah lembaga survei melakukan penghitungan suara cepat atau quick count pemilu 2024 Rabu (14 Februari) untuk memprediksi hasil pemungutan suara untuk Pilpres dan anggota legislatif.
Lalu bagaimana cara cek hasil quick count Pemilu 2024? Tapi sebelum itu, ketahui dulu apa yang dimaksud dengan quick count.
Apa Itu Quick Count?
Quick count merupakan hasil penghitungan tempat pemungutan suara (TPS). Surveyor akan menunggu hingga penghitungan TPS selesai dan melaporkan hasilnya ke sistem yang dibangun lembaga survei.
Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. Dalam Pasal 449 ayat 5 dijelaskan, pengumuman perkiraan penghitungan suara awal hanya dapat dilakukan paling lambat dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Bagian Barat.
Biasanya penghitungan suara cepat atau quick count memberikan informasi mengenai pergerakan sementara penghitungan suara cepat. Hasil cuplikan quick count pemilu presiden biasanya ditayangkan di televisi nasional agar dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia.
Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu 2024
1. Quick count
Quick count merupakan suatu metode penghitungan cepat hasil pemungutan suara pada hari pemilu. Cara ini dilakukan oleh lembaga investigasi atau kelompok masyarakat sipil independen. Penghitungan cuplikan ini tidak resmi dan hasilnya bersifat tentatif berdasarkan sebagian sampel suara yang telah dihitung.
Baca Juga: Endus Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata JK?
2. Exit Poll