Hasil Quick Count Pilpres 2024 Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Tanggapan KPU

Rabu, 14 Februari 2024 | 18:23 WIB
Hasil Quick Count Pilpres 2024 Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Tanggapan KPU
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hasil quick count sementara dari sejumlah lembaga survei yang saat ini masih berlangsung.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hasil resmi pemilu baru dapat diketahui melalui rekapitulasi suara secara berjenjang.

"Sebagaimana yang diketahui publik, quick count menggunakan metode ilmiah dalam hal ini statistik. Tapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai KPU RI." kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)

Untuk itu, dia menyebur hasil pemilu masih harus menunggu proses rekapitulaai suara secara berjenjang yang akan dimulai besok, Kamis (15/2).

Baca Juga: Setelah Cak Imin, Anies Tinggalkan Markas Timnas AMIN saat Prabowo Unggul Quick Count

"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ujar Idham.

Menurut dia, rekapitulasi suara berjenjang nantinya akan dilakukan menggunakan Sirekap sebagai alat bantu.

Sekadar informasi, sejumlah lembaga survei merilis quick count dengan jumlah sampel rata-rata sekitar 80 persen dengan keunggulan bagi pasangan calon presiden sam calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI