Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Perhitungan pertama dilakukan dengan membagi masing – masing suara partai dengan bilangan 1, hasilnya: 

Partai A: 500.000 suara

Partai B: 400.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Dengan demikian, kursi pertama berhak diduduki oleh caleg dari Partai A yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI