Ukuran kertas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
- Kategori 1 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon.
- Kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon.
- Kategori 3 dengan ukuran 44 x 31 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon.
- Kategori 4 dengan ukuran 55 x 31 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon.
- Kategori 5 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon putaran kedua.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPR:
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPD:
- Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 calon.
- Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 calon.
- Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 calon.
- Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 calon.
- Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 calon.
- Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 calon.
- Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 calon.
- Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 calon.
- Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 calon.
- Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 calon.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi:
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota:
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
- Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.