Cerita Pengalaman Gen Z Pertama Kali Nyoblos: Panik Lipat Kertas Suara

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 16:26 WIB
Cerita Pengalaman Gen Z Pertama Kali Nyoblos: Panik Lipat Kertas Suara
Proses pencetakan kertas suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini Rabu (14/2) warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara berduyun-duyun datang ke TPS untuk mengikuti Pemilu 2024. Tercatat pada tahun ini, dari data KPU sesuai dengan rekapitulasi DPT didominasi dari generasi Z.

“Sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dari generasi milenial,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU beberapa waktu lalu.

Sementara dari kalangan pemilih Gen Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024.

Nah, bagi mereka yang baru mengikuti Pemilu mendapat pengalaman baru saat datang ke TPS, membuka kertas suara dan mencoblos. Pengalaman itu kemudian dibagikan sejumlah pemilih di platform media sosial X.

Baca Juga: Kiky Saputri Twit Alhamdulillah, Warganet Tanya Maksudnya Apa?

Para pemilih baru mengungkapkan bahwa mereka cukup kaget dengan ukuran kertas suara. Untuk informasi, kertas surat suara Pemilu 2024 berukuran cukup besar.

Ukuran kertas suara yang cukup besar ini membuat sejumlah pemilih muda mengaku panik usai menyoblos. Mereka mengungkapkan cukup kesulitan untuk melipat kertas suara sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara.

"iyaa anjrrr, yg paling lama itu ngelipet nya mana gede banget," komentar salah satu pengguna Twitter.

"Aku juga nggk bisa ngelipet nya tadi nder, jadi di lipetin sama panitia nyaa... trs di kertas berikut nya aku cuma buka dikit trs baca nya intip2 aja," sambung akun lainnya.

"Sumpah aku dibilik suara sampe keringetan sejagung jagung saking paniknya," tambah akun @ini***

Baca Juga: Momen Al Ghazali dan El Rumi Nyoblos di Pemilu 2024

Meski begitu, masih banyak pemilih pemula yang berusaha tenang saat melipat kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara. 

Ukuran kertas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:

  • Kategori 1 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon.
  • Kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon.
  • Kategori 3 dengan ukuran 44 x 31 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon.
  • Kategori 4 dengan ukuran 55 x 31 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon.
  • Kategori 5 dengan ukuran 22 x 31 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon putaran kedua.

Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPR:

  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPD:

  • Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 calon.
  • Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 calon.
  • Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 calon.
  • Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 calon.
  • Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 calon.
  • Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 calon.
  • Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 calon.
  • Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 calon.
  • Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 calon.
  • Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 calon.

Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi:

  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

Ukuran kertas surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota:

  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.
  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan jumlah 11-12 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI