Adapun ada dua sistem noken yang berlaku, yakni sistem big man dan sistem gantung.
Melalui sistem noken big man, seorang ketua adat atau kepala kampung berwewenang untuk menentukan pilihan tokoh politik yang hendak diusung oleh para penduduk warga. Sebelumnya, warga desa juga menyelenggarakan musyawarah mufakat untuk menentukan pilihan mereka.
Selanjutnya, ada sistem noken gantung yang menjadi pengganti kotak surat suara kala susah didistribusikan ke daerah-daerah tertentu.
Sistem noken dilakukan karena adanya keterbatasan di pedalaman-pedalaman Papua. Sehingga, pemungutan suara di daerah pedalaman dilakukan secara kolektif alias bersama-sama.
Sistem noken dalam hukum
Sistem noken telah diakui oleh perundang-undangan, salah satunya melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur mekanisme sistem noken dalam Keputusan KPU No 66/2024.
Adapun Keputusan Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 mendefinisikan sistem noken atau ikat sebagai berikut:
"Suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat."
Baca Juga: Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Sehingga bisa ditarik benang merah bahwa sistem noken dipahami sebagai sistem pemungutan suara yang menyesuaikan tradisi kearifan lokal masyarakat Papua dengan perwakilan keputusan kepala adat dan musyawarah mufakat.