Suara.com - Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Pilpres 2024 di Papua mengundang atensi publik. Pasalnya, pemungutan suara yang diselenggarakan di berbagai daerah di Papua menggunakan sistem noken.
Sistem tersebut menimbulkan perdebatan hangat lantaran tak ditemukan di daerah lain. Publik juga bertanya-tanya apakah sistem tersebut diperbolehkan dan apakah sistem noken diatur dan disahkan oleh peraturan resmi.
"Serius Emang boleh kah kaya gitu kak?," contoh salah satu pertanyaan publik di media sosial terkait sistem noken.
Mari mengenal sistem noken yang menjadi keistimewaan penduduk Papua.
Mengenal sistem pemilu noken: Diambil dari jenis tas tradisional
Jika mencari kata 'noken' di mesin pencarian internet, maka kita akan menemukan bahwa noken adalah sebuah tas.
"Maaf noken apa ya? Saya liat google kok tas ya? Trs sistem noken ini gmn?," tulis seorang warganet.
Lantaran memang betul bahwa noken adalah tas rajut tradisional yang dibuat oleh para penduduk Papua.
Adapun mengambil dari konsep tas tersebut akhirnya diterapkan konsep sistem noken.
Baca Juga: Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Berdasarkan penjelasan bawaslu.go.id, sistem noken sesuai dengan namanya diselenggarakan dengan menggunakan tas noken untuk membawa suara.