Suara.com - Viral video ustad Das'ad Latif sebut petugas KPPS di Kota Makassar tidak tahu aturan. Karena melarang warga dari luar Pulau Sulawesi memilih calon presiden di TPS.
Peristiwa ustad Das'ad Latif marah ke petugas KPPS disebut terjadi di TPS 10 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Februari 2024.
Dalam video yang beredar, Ustad Das'ad Latif terlihat merekam situasi TPS dan menyampaikan sejumlah kata-kata kekecewaan kepada petugas KPPS.
"Setahu saya, yang saya baca kalau dia bukan warga di situ dia boleh memilih presiden dan DPD. Tidak bisa dilakukan memilih anggota kota dan kabupaten, masa kau peraturan kau tidak tahu," kata Ustad Das'ad Latif dalam video.
Baca Juga: Link Quick Count Pemilu 2024: Pantau Hasil Perhitungan Cepat di Sini!
"Bagaimana ceritanya kau tidak tahu aturannya," kata Das'ad Latif.
Anggota KPU Makassar M Abdi Goncing mengatakan sudah berkoordinasi dengan petugas KPPS tempat Ustad Das'ad Latif disebut marah.
Menurut Abdi, keluarga ustad Das'ad Latif dari pulau Jawa tidak bisa memilih. Karena belum melakukan pelaporan untuk pindah lokasi memilih.
Sesuai aturan, warga dengan KTP luar daerah boleh memilih setelah jam 12. Tapi dengan syarat punya formulir A5 atau surat pindah memilih.
Kesempatan bagi warga untuk mendapatkan surat pindah memilih telah diberikan pada 15 Januari dan 7 Februari 2024.
Baca Juga: Bepe Pamer 5 Jari Usai Nyoblos Pemilu 2024, Foto Bareng Wanita Berkacamata, Siapa Dia?
Abdi mengatakan, KPU Makassar sudah melakukan sosialisasi menggunakan semua fasilitas. Bahkan sosialiasi di masjid. Agar warga dari luar pulau Sulawesi melapor jika ingin memilih di Kota Makassar.
"Pemilih tambahan melapor 15 Januari dan 7 Februari. Sudah dijelaskan tapi tidak mau mengerti," kata Abdi kepada Suara.com
Peristiwa Ustad Das'ad Latif marah ke petugas KPPS disebut terjadi di TPS 10 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.