Suara.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu (14/2/2024). Terdapat lima surat suara yang akan diberikan untuk calon pemilih, antara lain yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Untuk itu penting bagi pemilih mengetahui cara coblos yang buat suara tidak sah.
Sebagaimana diketahui bahwa tata cara pemberian suara terhadap surat suara itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan bahwa, pemilih harus memastikan jika surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Kemudian, pemilih wajib nemakai alat coblos yang sudah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Terdapat beberapa hal harus perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya yaitu cara mencoblos yang benar sehingga membuat surat suara menjadi sah. Sebab, sesuai pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak bisa dihitung lantaran surat suara dianggap tidak sah.
Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
Cara Coblos yang Buat Suara Tidak Sah
Berikut ini adalah beberapa cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1) sehingga membuat surat suara tidak sah:
1. Pemilih tidak mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan juga belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih tidak mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang sudah disediakan di TPS.
3. Mencoblos lebih dari satu kali di nomor, nama, foto pasangan calon, maupun tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan juga wakil presiden.
Baca Juga: Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?
4. Pemilih mencoblos surat suara di luar kolom
5. Pemilih mencoret-coret surat suara
6. Setelah mencoblos, pemilih tidak melipat surat suara sesuai petunjuk, sehingga surat suara menjadi tikal sampai robek.
7. Surat suara dicoblos dengan rokok maupun api
Kriteria Surat Suara Sah
Berikut ini adalah kriteria surat suara yang sah:
• Surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak)
• Surat suara tidak ada tanda coretan
• Dicoblos memakai alat cobos yang disediakan di TPS
• Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut maupun nama paslon atau foto paslon, akan dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat dari nomor urut, paslon, dan juga foto paslon, maka dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
• Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan satu paslon.
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, bila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024
• KTP atau surat keterangan (suket)
• Form C atau undangan untuk nyoblos Pemilu 2024.
Demikianlah ulasan terkait cara mencoblos yang buat surat tidak sah. Semoga bermanfaat dan Pemilu 2024 berjalan lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari