Buntut Perusakan Surat Suara, KPU Tunda Pemungutan Suara Di 4 Distrik Kabupaten Paniai

Rabu, 14 Februari 2024 | 07:37 WIB
Buntut Perusakan Surat Suara, KPU Tunda Pemungutan Suara Di 4 Distrik Kabupaten Paniai
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kotak-kotak dikembalikan. C1 mereka dibongkar oleh kelompok penyelenggara yang namanya PPD, lalu dibawa lari. Hanya logistik saja dengan kotak suara tiba di Muye," kata seseorang dalam video itu.

“Baru ini masyarakat mengembalikan ke KPU dan melapor kepada Polres Paniai untuk segera melakukan proses hukum kepada lima PPD karena mereka sudah benar-benar melakukan pelanggaran dan merusak demokrasi. Ini mereka bermain-main (pada) agenda negara," lanjut dia.

Bukan hanya video, terlampir pula sejumlah foto yang menunjukkan kejadian serupa. Terlihat pula informasi foto tersebut diambil pukul 16.09 WIT pada Senin (12/2/2024) atau 39 jam sebelum pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI