Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Papua Tengah menetapkan bahwa ada empat distrik yang akan melakukan pemungutan suara susulan.
Penundaan pemungutan suara ini merupakan imbas dari peristiwa pengrusakan surat suara di Paniai yang sempat beredar ramai di media sosial.
“Menetapkan jumlah dan nama distrik di wilayah Kabupaten Paniai yang dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara yang disebabkan oleh pengrusakan logistik pada saat pendistribusian oleh pihak-pihak yang bertangung jawab dalam Pemilu 2024,” demikian penggalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai, dikutip Rabu (14/2/2024).
Pada surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Paniai Sisilia Nawipa tertanggal 13 Februari 2024 itu, empat distrik yang pelaksanaan pemungutan suaranya ditunda.
Baca Juga: Banjir Hantui Jakarta Di Hari Pencoblosan, Tiga RT Sudah Terendam
Adapun wilayah tersebut ialah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, 33 tempat pemungutan suara (TPS), dan 8.287 pemilih. Kemudian ada Distrik Aweida dengan enam kampung, 12 TPS, dan 2.761 pemilih.
Wilayah lain yang akan pemungutan suara susulan ialah Distrik Muye dengan 10 kampung, 22 TPS, dan 4.729 pemilih. Terakhir ialah Distrik Yagai dengan 10 kampung, 25 TPS, dan 6.314 pemilih.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan kotak suara yang seharusnya terbungkus plastik, justru terbuka dan rusak. Selain itu, surat suara yang seharusnya terlipat rapi, terlihat robek.
Seorang lelaki dalam video itu menjelaskan alasan surat suara tersebut keluar dari kotaknya dan terlihat rusak.
“Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, semua kosong sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ucap pria dalam video tersebut.
Baca Juga: Pantauan Terkini Suasana TPS 33 Hambalang Tempat Prabowo Mencoblos
Selain itu, ada pula video lain yang menunjjukan massa menggendong kotak suara yang dibungkus plastik. Kotak tersebut diduga akan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kotak-kotak dikembalikan. C1 mereka dibongkar oleh kelompok penyelenggara yang namanya PPD, lalu dibawa lari. Hanya logistik saja dengan kotak suara tiba di Muye," kata seseorang dalam video itu.
“Baru ini masyarakat mengembalikan ke KPU dan melapor kepada Polres Paniai untuk segera melakukan proses hukum kepada lima PPD karena mereka sudah benar-benar melakukan pelanggaran dan merusak demokrasi. Ini mereka bermain-main (pada) agenda negara," lanjut dia.
Bukan hanya video, terlampir pula sejumlah foto yang menunjukkan kejadian serupa. Terlihat pula informasi foto tersebut diambil pukul 16.09 WIT pada Senin (12/2/2024) atau 39 jam sebelum pemungutan suara.