Suara.com - Tanggal 14 Februari 2024 menjadi salah satu momen penting bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab untuk kali pertama, IKN Nusantara menyelenggarakan Pemilu.
Meski menjadi catatan sejarah di IKN Nusantara, penyelenggaraan pemilu di lokasi calon ibu kota baru Indonesia tersebut tetap berada pada ranah kerja KPU dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Otorita Bambang Susantono mengemukakan, pemilu yang digelar kali pertama di wilayah IKN Nusantara tersebut akan diikuti pekerja yang berasal dari luar wilayah Kalimantan.
"Kami (OIKN) mendorong kepada para pekerja yang berasal dari luar Kalimantan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024," kata Bambang, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres
Saat meninjau kesiapan salah satu TPS di wilayah IKN, yakni TPS 1 di Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kaltim, Bambang mengatakan, peran Otorita IKN tetap dibutuhkan sebagai fasilitator bagi pekerja.
Terutama pekerja yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa sejumlah TPS telah siap menyelenggarakan Pemilu di IKN yang akan digelar pada 14 Februari 2024 bakal berjalan lancar.
Bambang juga berharap agar partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan dapat berjalan sukses dan demokratis.
Sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN, Otorita IKN bersama Kementerian PUPR, KPU Kabupaten PPU, Bawaslu PPU, Pemkab PPU, dan Manajemen Konstruksi Induk (MKI) IKN sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) telah aktif dalam memberikan sosialisasi tata cara dan lokasi TPS kepada para pekerja.
Baca Juga: Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?
Lantaran itu, untuk mengantisipasi pemilih tambahan dari pekerja pembangunan IKN, Otorita IKN bersama KPU Kabupaten PPU, Bawaslu PPU, dan Pemkab PPU telah menetapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902 yang berada di Rest Area Bumi Harapan Sepaku.
Adapun di TPS khusus, tercatat ada 304 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merupakan pekerja IKN. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni 187 DPTb yang terdaftar di TPS 901, dan 117 DPTb yang terdaftar di TPS 902. (Antara)