Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:24 WIB
Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres
Petugas menyiapkan TPS 11 Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024), yang akan menjadi tempat Capres RI Ganjar Pranowo memberikan suaranya. [ANTARA/I.C. Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Golput adalah istilah yang digunakan untuk menyebut mereka yang memilih untuk tidak memberikan suara pada pemilihan umum.

Meski demikian, banyak tokoh yang selalu mengajak masyarakat untuk tidak golput pada Pemilu 2024 karena menurutnya menyalurkan hak suara sama dengan menyemai kebajikan.

"Jangan golput. Dengan memilih pada pemilu, kita sedang menyemai nilai-nilai kebaikan dan itu menjadi pintu untuk terselenggaranya kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Mukri.

Baca Juga:

Baca Juga: Kapan Quick Count Pemilu Boleh Diumumkan? Ketahui Ketentuannya Menurut Undang-undang

Satu Wilayah di Jateng Ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor

Lalu, apa jadinya jika potensi golput justru bakal muncul di TPS capres-cawapres?

Adalah potensi golput yang muncul dari kalangan awak media peliput TPS seluruh pasangan calon (paslon), Rabu (14/2/2024).

Tak sedikit awak media yang terpaksa tak memberikan hak suara karena harus meninggalkan tempat tinggal. Di satu sisi, seharusnya ada hak untuk memilih dan berpartisipasi yang didapatkan para jurnalis.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin

Angga Eka Saputra, jurnalis salah satu televisi nasional sudah dua kali melewatkan memberikan hak suara di pesta demokrasi sejak 2019 silam.

Jurnalis asal Malang itu harus standby tugas peliputan TPS cawapres Gibran Rakabuming Raka di TPS 034, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Dia sejatinya tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) wilayah Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang.

"Pemilu sekarang saya juga terpaksa tidak nyoblos. Lha mau bagaimana lagi sudah ada penugasan dari kantor di sini (Solo)," kata dia kepada Suara.com, Selasa (13/2/2024). 

Dirinya tak menampik adanya kesempatan pindah lokasi DPT. Namun tiap TPS hanya memiliki kuota minim untuk perpindahan DPT.

"Ada beberapa teman dari Jakarta dan daerah lain yang juga sama terpaksa tidak nyoblos," ujar dia.

Baca Juga:

Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget

Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat

Hal senada juga diungkapkan jurnalis media online, Ikhsan yang terpaksa golput karena tugas peliputan di TPS Ganjar Pranowo di Kota Semarang.

Iksan sejatinya tercatat sebagai DPT di wilayah Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon di Jawa Barat.

"Ya karena bentrok dengan peliputan, terpaksa nggak nyoblos," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah 7 Februari.

"Kalau tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan KTP dan digunakan di TPS asal. Nanti yang bersangkutan menjadi DPK, menggunakan hak pilih setelah jam 12 siang," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI