Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 21:14 WIB
Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!
ilustrasi pencoblosan pemilu, Syarat tukar suara saat coblos Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat suara yang rusak atau robek harus langsung disilang agar tidak digunakan oleh yang lain. Ia pun menjelaskan jika pemilih keliru mencoblos, surat suaranya juga boleh ditukar dan minta yang baru di panitia.

Syarat tukar surat suara saat coblos Pemilu 2024

Jika ini merupakan kali pertama Anda mencoblos, ikuti arahan pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut sesuai surat suara.

1. Cara mencoblos Capres dan Cawapres

Dalam surat suara capres dan cawapres, Anda akan melihat tiga pasangan capres-cawapres, lengkap dengan foto, nama, gambar partai politik pengusung, atau gabungan partai politik. Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu.

Pastikan hanya mencoblos surat suara satu kali. Artinya, Anda tidak bisa mencoblos di kolom nama dan foto sekaligus, cukup pilih satu saja.

Selain hanya ada satu lubang, surat suara akan dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang tertuang di pasal 53 PKPU No. 25 tahun 2023.

2. Cara mencoblos DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Meski berbeda, Anda akan melihat bahwa di dalam surat tersebut ada banyak kandidat.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin

Selain foto dan nama, Anda akan melihat nomor partai dan gambar partai. Dalam satu kolom partai, Anda bisa melihat beberapa nama sekaligus. Dengan begitu, Anda bisa mencoblos pada nama caleg, nomor caleg, nomor partai, atau gambar partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI