Suara.com - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 besok. Pastikan anda mendapatkan surat suara yang tidak cacat seperti robek atau berlubang.
Bagaimana jika surat suara yang diterima robek? Atau sudah ada lubang sebelum anda mencoblos? Pemilih boleh menukar surat suara tersebut namun hanya dibatasi sekali saja.
Lantas apa syarat pemilih boleh tukar surat suara saat coblos di Pemilu 2024 ini? Hal ini dijelaskan seperti dalam video yang diunggah akun Twitter @heyooelii pada 13 Februari 2024. Dalam video tersebut menjelaskan syarat pemilih boleh menukar surat suara Pemilu.
Salah satu panitia Pemilu menjelaskan pemilih boleh menukarkan surat suara jika ditemukan kerusakan.
Jika dibuka sudah ada lubangnya, surat suara itu boleh dikembalikan dan akan diberikan yang tidak cacat.
Ia menegaskan bahwa memang sebaiknya surat suara dibuka dahulu di luar bilik suara. Namun jika telah di bilik suara, pemilih tetap boleh menukarnya.
"Walaupun dia sudah sampai bilik suara (boleh ditukar)" ujar pria tersebut.
Ia menambahkan, "Kita sudah mendapatkan surat suara nih dari ketua, kemudian memanggil bapak-ibu. Bapak A dapat surat suara 5."
"Terus masuk ke bilik, dia bukanya buru-buru nih saya contohin. Yah robek, tukar pak. Kesempatan hanya ada sekali pak," ujarnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
Ia pun menyarankan untuk ketua KPPS untuk sering-sering mengimbau para pemilih untuk pelan-pelan membuka surat suara. Pastikan pemilih juga sudah memantapkan hati dengan pilihannya.