Suara.com - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 besok. Pastikan anda mendapatkan surat suara yang tidak cacat seperti robek atau berlubang.
Bagaimana jika surat suara yang diterima robek? Atau sudah ada lubang sebelum anda mencoblos? Pemilih boleh menukar surat suara tersebut namun hanya dibatasi sekali saja.
Lantas apa syarat pemilih boleh tukar surat suara saat coblos di Pemilu 2024 ini? Hal ini dijelaskan seperti dalam video yang diunggah akun Twitter @heyooelii pada 13 Februari 2024. Dalam video tersebut menjelaskan syarat pemilih boleh menukar surat suara Pemilu.
Salah satu panitia Pemilu menjelaskan pemilih boleh menukarkan surat suara jika ditemukan kerusakan.
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin
Jika dibuka sudah ada lubangnya, surat suara itu boleh dikembalikan dan akan diberikan yang tidak cacat.
Ia menegaskan bahwa memang sebaiknya surat suara dibuka dahulu di luar bilik suara. Namun jika telah di bilik suara, pemilih tetap boleh menukarnya.
"Walaupun dia sudah sampai bilik suara (boleh ditukar)" ujar pria tersebut.
Ia menambahkan, "Kita sudah mendapatkan surat suara nih dari ketua, kemudian memanggil bapak-ibu. Bapak A dapat surat suara 5."
"Terus masuk ke bilik, dia bukanya buru-buru nih saya contohin. Yah robek, tukar pak. Kesempatan hanya ada sekali pak," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Mahfud MD: Optimis Berjalan Baik dan Hasil Cukup Menyenangkan
Ia pun menyarankan untuk ketua KPPS untuk sering-sering mengimbau para pemilih untuk pelan-pelan membuka surat suara. Pastikan pemilih juga sudah memantapkan hati dengan pilihannya.
Surat suara yang rusak atau robek harus langsung disilang agar tidak digunakan oleh yang lain. Ia pun menjelaskan jika pemilih keliru mencoblos, surat suaranya juga boleh ditukar dan minta yang baru di panitia.
Syarat tukar surat suara saat coblos Pemilu 2024
Jika ini merupakan kali pertama Anda mencoblos, ikuti arahan pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut sesuai surat suara.
1. Cara mencoblos Capres dan Cawapres
Dalam surat suara capres dan cawapres, Anda akan melihat tiga pasangan capres-cawapres, lengkap dengan foto, nama, gambar partai politik pengusung, atau gabungan partai politik. Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu.
Pastikan hanya mencoblos surat suara satu kali. Artinya, Anda tidak bisa mencoblos di kolom nama dan foto sekaligus, cukup pilih satu saja.
Selain hanya ada satu lubang, surat suara akan dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang tertuang di pasal 53 PKPU No. 25 tahun 2023.
2. Cara mencoblos DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Meski berbeda, Anda akan melihat bahwa di dalam surat tersebut ada banyak kandidat.
Selain foto dan nama, Anda akan melihat nomor partai dan gambar partai. Dalam satu kolom partai, Anda bisa melihat beberapa nama sekaligus. Dengan begitu, Anda bisa mencoblos pada nama caleg, nomor caleg, nomor partai, atau gambar partai.
Sama seperti surat suara capres-cawapres, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
3. Cara mencoblos DPD RI
Surat suara terakhir adalah DPD RI yang berwarna merah. Karena calon anggota DPD maju secara individu, Anda tidak akan melihat gambar atau nomor partai.
Dengan begitu, Anda hanya perlu mencoblos pada nomor, foto, atau nama calon anggota DPD. Sama seperti surat lainnya, suara Anda akan dianggap sah jika surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS.
Seperti itulah yang harus dilakukan pemilih jika surat suara yang diterima robek atau berlubang sebelum dipakai. Silahkan tukar surat suara Pemilu 2024 dan pastikan yang lama ditandai sehingga tidak dipakai lagi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri