d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
Kemudian, pada ayat (3) dijeskan bahwa bentuk partisipasi dari masyarakat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi para Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, jujur, tertib, dan lancar.
Kemudian dalam Pasal 449 ayat (5) dijelaskan terkait kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Berikut bunyi aturan tersebut:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Apabila ada hasil yang melanggar ketentuan itu, merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Demikianlah kapan quick count pemilu boleh diumumkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos di Pemilu 2024, Agar Hati Mantap dan Tidak Salah Memilih Pemimpin