Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berekasi dengan pemberitaan terkait laporan dirinya ke Bawaslu gegara mengomentari film Dirty Vote.
Cak Imin H-1 sebelum pemungutan suara Pilpres 2024 dilaporkan oleh sejumlah advokat yang tergabung di Advokat Lingkar Nusantara (Lisan). Para advokat ini melapor ke Bawaslu karena menganggap Cak Imin berkomentar soal Dirty Vote di masa tenang Pilpres 2024.
Ketua Advokat Lisan, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pelaporan Cak Imin kepada Bawaslu karena menganggap cuitan di akun Twitter itu sebagai bentuk aktivitas kampanye.
Menyikapi pelaporan itu, Cak Imin langsung beraksi dan mengomentarinya lewat akun Twitter miliknya.
"Masak gak boleh komentar bro.." cuit Cak Imin seperti dikutip, Selasa (13/2).
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar di akun Twitter miliknya @cakimiNOW rajin berkicau aktivitansya di masa tenang.
Cak Imin misalnya berkomentar soal film Dirty Vote. "Ada yang sudah nonton?" tulisnya yang membuat gaduh para pendukungnya.
Lalu ia juga unggah foto serta video bertemu dengan para kiai seperti Kiai Nurul Huda Jazuli, Kiai Said Aqil Siroj, Kiai Kholil Asad, Kiai Kafabihi Mahrus, Nyai Djuwariyah dan Gus Kautsar.
Postingan ini kemudian membuat netizen ramai memberikan komentar pedas. Mereka meminta Cak Imin untuk tidak banyak bermain di sosial media saat masa tenang.
Baca Juga: Dirty Vote Ramai Kritik di TikTok, Dianggap Fitnah dan Black Campaign
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly seperti dikutip dari Antara.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.