Kasus ini serupa dengan masalah sisa noda darah haid yang membekas di pakaian sebagaimana diulas Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram. Keduanya mengatakan bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci ditoleransi secara syariat.
"Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, 'Bekasnya tidak masalah bagimu,'".
Baca Juga:
Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor
Namun jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung najis, kita dapat langsung shalat yang cukup diawali dengan berwudhu seperti biasa.
Sementara Marketing & Networking Manager LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum mengatakan, tinta pemilu yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya karena ada pemerintah mewajibkan sertifikasi halal pada produk.
"Yang kami ketahui selama ini, jadi persyaratan sebelum tinta pemilu bisa mengikuti istilahnya tender ya untuk menyediakan tinta pemilu untuk pemilu itu salah satunya adalah sudah bersertifikat halal ya, sobat halal," ujar Cucu dilansir dari YouTube LPPOM MUI.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Nobar Quick Count di Istora Senayan Bersama Ketum Parpol Pengusung