Jari Kena Tinta Pemilu, Bisa Salat Nggak Ya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 13 Februari 2024 | 20:10 WIB
Jari Kena Tinta Pemilu, Bisa Salat Nggak Ya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi jari bertinta usai warga memberikan hak suara dalam Pemilu. [Suara.com/Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 yang berlangsung, Rabu (14/2/2024).

Namun, ada hal menarik yang menjadi perbincangan masyarakat saat Pemilu, yakni penggunaan tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024.

Lalu, apakah tinta pemilu yang melekat kuat di jari tangan bisa halangi keabsahan salat?

Melansir laman NU Online, faktor pertama yang perlu diperhatikan adalah bahan-bahan pembuat tinta pemilu tersebut.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Nobar Quick Count di Istora Senayan Bersama Ketum Parpol Pengusung

Baca Juga:

Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget

Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat

Apakah tinta pemilu mengandung najis? Hal ini memerlukan kajian laboratorium lebih lanjut. Jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu mengandung najis, maka kita diharuskan untuk menyucikannya semampu kita dengan menggunakan sabun, batu, atau zat pembersih lainnya.

Jika warna tinta pemilu itu masih membekas di jari kita setelah dicuci, maka status jari kita yang terkena tinta pemilu adalah suci.

Baca Juga: Waswas Hasil Quick Count Pemilu 2024 Malah Menyesatkan, Kubu Ganjar: Berbahaya Buat Demokrasi!

Sisa warna najis yang tersisa di pakaian atau di badan kita setelah diusahakan pembersihannya tidak menjadi masalah. Sisa najis berupa warna yang idealnya harus dibersihkan secara tuntas dimaafkan karena sulit menghilangkannya sekaligus atau uzur.

Kasus ini serupa dengan masalah sisa noda darah haid yang membekas di pakaian sebagaimana diulas Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram. Keduanya mengatakan bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci ditoleransi secara syariat.

"Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, 'Bekasnya tidak masalah bagimu,'".

Baca Juga:

Satu Wilayah di Jateng Ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor

Namun jika uji laboratorium menyatakan bahwa tinta pemilu tidak mengandung najis, kita dapat langsung shalat yang cukup diawali dengan berwudhu seperti biasa.

Sementara Marketing & Networking Manager LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum mengatakan, tinta pemilu yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya karena ada pemerintah mewajibkan sertifikasi halal pada produk.

"Yang kami ketahui selama ini, jadi persyaratan sebelum tinta pemilu bisa mengikuti istilahnya tender ya untuk menyediakan tinta pemilu untuk pemilu itu salah satunya adalah sudah bersertifikat halal ya, sobat halal," ujar Cucu dilansir dari YouTube LPPOM MUI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI