3. DPTb membawa e-KTP dan surat transfer pilih A5, sedangkan DPK membawa e-KTP ke TPS di alamat yang tertera di e-KTP.
Selain DPTb dan DPK, ada juga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Daftar Pemilih Terkoreksi Resmi (DPSHP) yang dikoreksi oleh PPS, dirangkum oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Ingat DPT harus membawa e-KTP dan undangan memilih C6.
Demikian penjelasan pengertian dan perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama