Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:13 WIB
Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
Pengertian dan Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menentukan total Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu Anda ketahui, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Ternyata banyak yang belum tahu seperti apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK. Nah, berikut ini penjelasan selengkapnya yang bisa Anda simak. 

Penjelasan DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Baca Juga: Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan

DPT adalah daftar pemilih yang telah diverifikasi dan diidentifikasi oleh KPU. DPT adalah daftar nama warga negara yang mempunyai hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu lalu dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemilih yang terdaftar di DPT dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal lainnya.

Sebagai pemilih yang terdaftar, DPT dapat memilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih wajib membawa surat undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan seluruh surat suara pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Penjelasan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih yang memilih dari TPS asal karena keadaan tertentu. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan dengan Hak Pilih. DPTb juga dicatat dalam DPT, namun disebut DPTb apabila warga hendak pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti urusan dinas, studi, perjalanan, atau sakit.

Baca Juga: Besok pagi Anies Nyoblos di TPS Lebak Bulus, Sorenya Nonton Quick Count Bareng Cak Imin

Untuk menjadi DPTb, pemilih harus menyerahkan surat pemindahan surat suara dengan mengisi formulir A5 di tingkat bawah.

Pemindahan surat suara dapat diproses selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb selanjutnya dapat memilih antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa Formulir A5 dan e-KTP.

Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihannya, baik daerah asal maupun transit. Namun, pemilih DPTb tidak akan memperoleh suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika keluar dari daerah pemilihannya.

Penjelasan DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb tetapi mempunyai Hak Pilih (Suket), Kartu Keluarga, Paspor atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memilih di TPS sesuai dengan alamat internet yang tertera pada kartu identitasnya.

Mereka dapat memilih mulai pukul 12 siang hingga 1 siang waktu setempat dengan menunjukkan identitasnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan memperoleh jumlah suara yang sama dengan pemilih DPT, khususnya pada pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6. Jadwal waktu pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara, yaitu pukul 12 siang hingga 1 siang. 

Perbedaan DPT, DPTb  dan DPK

Mengenai pemilu tahun 2024 esok hari, berikut ini adalah perbedaan DPTb dan DPK pada pemilu:

1. Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT pada ruang TPS, sedangkan daftar pemilih khusus mencakup pemilih yang tidak terdaftar.

2. DPTb terdaftar karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, sedangkan DPK mempunyai identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

3. DPTb membawa e-KTP dan surat transfer pilih A5, sedangkan DPK membawa e-KTP ke TPS di alamat yang tertera di e-KTP.

Selain DPTb dan DPK, ada juga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Daftar Pemilih Terkoreksi Resmi (DPSHP) yang dikoreksi oleh PPS, dirangkum oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Ingat DPT harus membawa e-KTP dan undangan memilih C6.

Demikian penjelasan pengertian dan perbedaan DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI