Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa berdasar penelusuran Panwaslu Luar Negeri tidak ada pelanggaran pada kejadian surat suara yang sudah dicoblos sebelum digunakan pemilih di Mekkah, Arab Saudi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, informasi tersebut didapatkan setelah Panwaslu melakukan penelusuran terhadap peristiwa itu.
"Jadi berdasarkan laporan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Pada saat itu ada situasi yang membuat pemilih tidak membuka dulu kertasnya karena kan KPPS sudah memiliki prosedur," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
"Setiap orang yang ke bilik suara sudah diingatkan, buka dulu ya apakah surat suaranya rusak apa tidak," tambah dia.
Baca Juga: Billboard 'Masih Ingat Saya' SBY Nongol di Masa Tenang, Bawaslu: Turunkan!
Menurut Lolly, pemilih di Mekah tersebut tidak memeriksa terlebih dahulu apakah surat suaranya rusak atau tidak sebelum memasuki bilik suara.
Dengan begitu, pihak Panwaslu sempat menanyakan kepada yang bersangkutan soal kemungkinan pemilih tersebut lupa bahwa dirinya mencoblos dua kali.
"Jadi, yang menyatakan selesai ada pernyataan saksi partai lain yang menyatakan bahwa surat suaranya kemudian diganti. Jadi kalau surat suara rusak kan bisa minta diganti. Itu sudah dilakukan prosesnya," tutur Lolly.
"Jadi dari proses LHP menunjukkan tidak ada dugaan pelanggaran dan proses komplain yang disampaikan, lalu sudah ditindaklanjuti dan saksi partai menyatakan sudah ditangani dengan baik," tandas dia.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu, Sudirman Said Ingatkan Tak Ada Kekuasaaan yang Kekal