Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi keberadaan billboard yang menampilkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sejumlah titik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau agar billboard yang terdapat di sejumlah wilayah Jakarta itu segera diturunkan karena dipasang pada masa tenang.
"Bawaslu kan diberikan mandat untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
"Dalam konteks ini memang imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk segera diturunkan," tambah dia.
Baca Juga: Unggah Billboard SBY 'Masih Ingat Saya', Soleh Solihun Colek Bawaslu: Minggu Tenang Ini
Lolly menegaskan, pada masa tenang seperti saat ini. segala bentuk aktivitas kampanye tidak diperbolehkan.
Pada billboard-billboard yang kini menampilkan sosok SBY, sebelumnya menunjukkan gambar kampanye Partai Demokrat, seperti di Jalan Galunggung, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
Billboard SBY tersebut memang tidak memenuhi unsur kampanye lantaran tak ada pemaparan visi-misi, citra diri, dan ajakan memilih.
Pada billboard itu hanya tertulis 'Masih Ingat Saya?' dengan sosok SBY terlihat tersenyum dan menyapa dengan latar belakan warna biru.
Bawaslu 'Disentil' Soleh Solihun
Baca Juga: Unggah Billboard SBY, Soleh Solihun Sentil Bawaslu
Sebelumnya, Komika Soleh Solihun menyindir kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui unggahannya di akun X.
Soleh Solihun mengatakan, banyak orang bertanya kepadanya mengenai masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di masa tenang.
"Dear @bawaslu_RI di minggu tenang ini, ada yang bertanya, nih. lumayan banyak loh billboard nya di jakarta," kata Soleh.
Billboard yang dimaksud Soleh Solihun adalah billboard bergambar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dalam postingan Soleh, terlihat billboard raksasa bergambar SBY sedang melambaikan tangan. Di billboard itu tertulis "Masih Ingat Saya?"
Aturan Masa Tenang
Masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Aturan mengenai masa tenang tertuang dalam pasal 278 ayat (2) UU Pemilu.
Di pasa itu, tertulis bahwa selama masa tenang tersebut pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Jika ada pihak-pihak yang melanggar, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48juta. Ancaman pidana ini diatur Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu.
Selain itu, Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.