Senang Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pemilu, Bawaslu: Kami Akan Selalu Tegak Lurus

Selasa, 13 Februari 2024 | 18:13 WIB
Senang Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pemilu, Bawaslu: Kami Akan Selalu Tegak Lurus
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 terkait tunjangan kinerja. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (12/2/2024), atau dua hari sebelum pemungutan suara.

Perpres tersebut berisi terkait menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, dia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.

"Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Lolly menilai kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Bahkan, dia meyakini hal tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu.

Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu

"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," ujar Lolly.

Lebih lanjut, dia menegaskan penindakan yang akan dilakukan Bawaslu tetap tidak akan dipengaruhi kenaikan tunjangan kinerja. Telebih, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.

"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkam regulasi. Kita engga akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," tandas Lolly.

Bikin Bawaslu Tersenyum

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pemungutan suara.

Baca Juga: Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK, Anies: Siapa Saja Boleh Melaporkan tapi...

Dua hari sebelum pemungutan suara atau Senin (12/2/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.

Presiden Jokowi (Instagram/Jokowi)
Presiden Jokowi (Instagram/Jokowi)

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).

Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.

Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besara tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI