Suara.com - Isu beredar mengenai seseorang yang bisa mencoblos hanya bermodalkan KTP saja. Apakah hal ini valid? Benarkah bisa nyoblos modal KTP saja? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini?
Kabar ini muncul dan mulai beredar beberapa waktu yang lalu, dan cukup banyak dibaca oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit yang gagal mengurus kepindahan lokasi TPS karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.
Apakah Kabar Ini Benar?
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Seorang pemilih bisa mencoblos ke TPS dengan membawa KTP saja hanya berlaku untuk warga dengan hak pilih, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan, serta berdomisili sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
Nantinya pemilih dengan modal KTP tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, dan secara administrasi diurus oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang harus berdomisili di lokasi yang tertulis pada KTP yang ia miliki.
Jadi secara faktual, hal ini benar, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Jika kategori dan syarat utama ini tidak dipenuhi, maka pemilih tidak bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP saja.
Syarat Tambahan yang Diperlukan
Lalu bagaimana jika KTP yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili tempat seseorang itu tinggal? Apakah lantas hak suara yang dimilikinya tidak dapat digunakan?
Baca Juga: Unggah Podcast dengan Prabowo di Masa Tenang, Deddy Corbuzier Dituding Kampanye Terselubung
Masih mengacu pada keterangan pihak bersangkutan, warga dengan kategori ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 besok. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Beberapa berkas yang wajib dimiliki kemudian adalah KTP dan formulir A5 yang digunakan untuk melakukan pemindahan TPS. Formulir ini dapat diurus dan diperoleh paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara dilakukan, dengan menyertakan dokumen penunjang sesuai dengan ketentuan.
Masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, golongan masyarakat yang bisa masuk pada kategori ini adalah orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Kontributor : I Made Rendika Ardian