- Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Tunjukkan surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik ke petugas KPPS
- Isi daftar hadir
- Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
- Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD
- Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
- Mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara
Seperti itulah cara pencoblosan dalam Pemilu 2024 kali ini. Silahkan coba simulasi Pemilu 2024 online terlebih dahulu agar tidak bingung mau pilih siapa.