Suara.com - Bingung mau coblos atau pilih siapa di Pemilu 2024? Silahkan mencoba untuk mengikuti simulasi Pemilu 2024 yang tersedia online dan cuma-cuma.
Salah satu situs yang menyediakan simulasi Pemilu 2024 adalah Goodkind.id. Melalui laman ini, kalian dapat mengetahui seluruh calon legislatif di daerah kalian.
Adapun langkah-langkah untuk coba simulasi Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://goodkind.id/pemilu
- Setelah muncul menu "Simulasi Surat Suara", klik tombol "MULAI" yang berwana biru
- Pilih kabupaten atau kota sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) kalian
- Isi kecamatan daerah kalian
- Atau Anda juga bisa menggunakan lokasi saat ini
- Setelah terisi semua, klik tombol "Simulasi Surat Suara".
- Lima model surat suara akan muncul kemudian yaitu DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD dan surat suara presiden-wakil presiden
Untuk ingin mengetahui masing-masing caleg yang terdapat di surat suara, silahkan klik nama masing-masing.
Baca Juga: Foto Komedian Komeng Jadi Caleg DPD RI Bikin Ngakak, Warganet: Beda Sendiri!
Jika anda membuka nama partai maka akan muncul menu pop-up yang memperlihatkan profil dan rekam jejak parpol tersebut. Termasuk berapa caleg dari partai tersebut yang terlibat kasus korupsi.
Informasi tentang partai politik ini dilansir situs BijakMemilih.id. Sehingga informasi yang diberikan teruji kebenarannya.
Namun sayangnya, tidak semua caleg memiliki informasi dan rekam jejak yang ditampilkan pada laman Goodkind.id.
Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Setelah tahu dan memantapkan hati memilih siapa, sekarang tinggal melakukan pencoblosan di TPS.
Adapun syarat untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2024 kali ini cukup mudah. Pemilih diharapkan membawa dua dokumen yaitu:
Baca Juga: Profil dan Karier Feri Amsari, Ahli Hukum Pemeran Film Dirty Vote Bikin Geger Jelang Pemilu 2024
- Formulir pemberitahuan mode C-6 atau undangan undangan nyoblos
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Selain itu, aturan pencoblosan di TPS sudah ditetapkan dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun ketentuan-ketentuannya adalah:
- Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Tunjukkan surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik ke petugas KPPS
- Isi daftar hadir
- Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
- Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD
- Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
- Mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara
Seperti itulah cara pencoblosan dalam Pemilu 2024 kali ini. Silahkan coba simulasi Pemilu 2024 online terlebih dahulu agar tidak bingung mau pilih siapa.