Suara.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI sedang dibidik oleh Bawaslu Jakarta Barat setelah dilaporkan melakukan politik uang alias money politic di masa tenang Pemilu 2024. Diduga praktik lancung itu dilakukan sang caleg di kawasan Tambora, Jakbar.
"Bawaslu sedang telusuri, Panwaslu Kecamatan (Tambora) sedang lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024).
Roup mengatakan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Jakarta Barat mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.
Roup menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS di Jakbar.
Baca Juga: 100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
"Mereka (PTPS) mempunyai pengawasan di sekitar TPS, ada enggak unsur-unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg-caleg tertentu. Ada enggak unsur 'money politics' di tiap-tiap TPS yang mereka awasi," katanya.
Sebelumnya, Roup mengatakan bahwa jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
Laporan tersebut nantinya didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.
"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan ditelusuri indikasi itu, laporan itu. Kemudian baru memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, kampanye atau 'money politics' atau tidak," katanya pada Senin (11/2).
Baca Juga: Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu