![Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika memberi paparan terhadap wartawan saat gelaran Slepet Imin di Jogja, Senin (5/2/2024) malam. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/06/22594-muhaimin-iskandar-atau-cak-imin.jpg)
Sebelumnya, Cak Imin pada media sosial ya di X mengunggah video trailer film Dirty Vote. “Ada yang sudah nonton?” demikian yang dia tulis bersamaan dengan video tersebut.
Pada kesempatan lain, JK menilai film garapan Dandhy Laksono itu sebagai sebuah kebenaran. Namun hanya menggambarkan 25 persen dari fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
"Saya sudah nonton dan itu betul luar biasa. Tapi menurut saya, film itu masih lebih ringan dari kenyataan yang ada dewasa ini baru sekitar 25 persen karena tidak mencakup apa yang terjadi di kampung-kampung di daerah-daerah, bagaimana bansos diterima orang, bagaimana datang petugas petugas datangi orang," ujar JK di kediamannya Jalan Brawijaya Nomor 6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.

Lebih lanjut, JK menantang jika ada pihak yang menganggap film tersebut adalah fitnah maka harus berani menunjukkan bagian mana dari film tersebut yang dianggap fitnah.
“Semua orang menyatakan fitnah tapi coba tunjukkan di bagian mana fitnahnya karena semua ada datanya di film itu," tandas JK.
Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.
Baca Juga: Anies vs Cak Imin di Masa Tenang: Capresnya Senyap, Cawapresnya Bikin Panik
Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.