Suara.com - Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) melaporkan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua LISAN, Ahmad Fatoni menjelaskan laporan ini diajukan karena Cak Imin mengunggah pernyataan perihal film dokumenter berjudul Dirty Vote.
“Pak Cak Imin dia mengupload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Fatoni di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Dear Bang Ara Dapat Salam dari Ketua PDIP Jabar: Selesaikan Dulu Utangmu
Dia mengaku mempersoalkan unggahan Cak Imin itu karena dilakukan pada Minggu (12/2/2024) yang sudah memasuki masa tenang. Terlebih, dia menyebut unggahan Cak Imin kemudian menjadi viral.
“Jangan kan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.
Kemudian, pihaknya juga melaporkan JK Bawaslu karena disebut menyebarkan narasi kecurangan pemilu pada masa tenang.
Baca Juga: Anies vs Cak Imin di Masa Tenang: Capresnya Senyap, Cawapresnya Bikin Panik
“Dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen dan ini juga dilakukan pda saat masa tenang,” ucap Fatoni.