Suara.com - Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) melaporkan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua LISAN, Ahmad Fatoni menjelaskan laporan ini diajukan karena Cak Imin mengunggah pernyataan perihal film dokumenter berjudul Dirty Vote.
“Pak Cak Imin dia mengupload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Fatoni di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Anies vs Cak Imin di Masa Tenang: Capresnya Senyap, Cawapresnya Bikin Panik
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Dear Bang Ara Dapat Salam dari Ketua PDIP Jabar: Selesaikan Dulu Utangmu
Dia mengaku mempersoalkan unggahan Cak Imin itu karena dilakukan pada Minggu (12/2/2024) yang sudah memasuki masa tenang. Terlebih, dia menyebut unggahan Cak Imin kemudian menjadi viral.
“Jangan kan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.
Kemudian, pihaknya juga melaporkan JK Bawaslu karena disebut menyebarkan narasi kecurangan pemilu pada masa tenang.
Baca Juga: Film Dirty Vote Disorot Usai Dirilis saat Masa Tenang Pemilu, Ini Komentar Para Pemerannya
“Dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen dan ini juga dilakukan pda saat masa tenang,” ucap Fatoni.
Sebelumnya, Cak Imin pada media sosial ya di X mengunggah video trailer film Dirty Vote. “Ada yang sudah nonton?” demikian yang dia tulis bersamaan dengan video tersebut.
Pada kesempatan lain, JK menilai film garapan Dandhy Laksono itu sebagai sebuah kebenaran. Namun hanya menggambarkan 25 persen dari fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
"Saya sudah nonton dan itu betul luar biasa. Tapi menurut saya, film itu masih lebih ringan dari kenyataan yang ada dewasa ini baru sekitar 25 persen karena tidak mencakup apa yang terjadi di kampung-kampung di daerah-daerah, bagaimana bansos diterima orang, bagaimana datang petugas petugas datangi orang," ujar JK di kediamannya Jalan Brawijaya Nomor 6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.
Lebih lanjut, JK menantang jika ada pihak yang menganggap film tersebut adalah fitnah maka harus berani menunjukkan bagian mana dari film tersebut yang dianggap fitnah.
“Semua orang menyatakan fitnah tapi coba tunjukkan di bagian mana fitnahnya karena semua ada datanya di film itu," tandas JK.
Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.
Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.