Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS 03 Kebayoran Baru Besok

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:11 WIB
Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS 03 Kebayoran Baru Besok
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 03 halaman SMA Pangudi Luhur, RW 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah mengungkapkan JK akan pergi ke TPS 03 bersama keluarga, yakni istri, anak, dan cucu, yang sudah memiliki hak pilih dan telah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Rencananya pak JK bersama keluarga, dalam hal ini istri, anak, dan cucu yang sudah memiliki hak pilih akan memilih di TPS 03," ujar Husain dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebutkan bahwa JK akan berangkat menuju TPS beberapa saat setelah TPS buka atau sekitar jam 09.00 pagi. JK bersama keluarga yang berdomisili tidak jauh dari TPS akan berjalan kaki menuju TPS yang terletak tepat di belakang rumahnya.

Baca Juga: Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini

Husain menuturkan bahwa JK berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, menjaga suara di TPS, serta berharap pemilu bisa berjalan bersih, jujur, dan adil.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu pada pemilu tahun ini, terdapat pula Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diikuti oleh 24 partai politik dan proses pencoblosannya dilakukan serentak bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pileg serentak tersebut mulai dari Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. (Antara)

Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI