Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:50 WIB
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Ilustrasi serangan fajar pemilu. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Serangan fajar ini juga erat dengan istilah suap menyuap. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Tak hanya itu, jika para pelaku yang tergabung dalam tim kampanye terlibat serangan fajar atau suap dengan menjanjikan uang atau barang berharga maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Ancaman sanksi ini menjadi peringatan bagi setiap individu yang terlibat dalam serangan fajar untuk tetap menaati peraturan demi mewujudkan pemilu damai dan aman.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI