Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:50 WIB
Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
Ilustrasi serangan fajar pemilu. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung jam. Berbagai upaya politik melalui kampanye dan sosialisasi lainnya telah dilaksanakan oleh para calon legislatif dan eksekutif untuk memenangkan hati rakyat. Masa tenang Pemilu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari dan berakhir pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024.

Kompetisi para calon legislatif dan eksekutif demi menduduki kursi pemerintahan ikut menjadi momok masyarakat lantaran potensi "serangan fajar" yang kerap diterima, baik dari tim sukses (timses) maupun pihak yang mencalonkan diri secara langsung.

Hal ini selalu menjadi permasalahan setiap tahun pemilu karena kebanyakan lapisan masyarakat menengah ke bawah dijadikan sasaran bagi oknum yang tak bertanggungjawab.

Berbagai cara dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab saat masa tenang ini demi memenangkan suatu pihak tertentu. Pada dasarnya, serangan fajar ini dikaitkan dengan politik uang. Namun faktanya, bentuk serangan fajar ini ada berbagai macam.

Baca Juga: Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi

Bentuk-bentuk serangan fajar jelang pemilu

Kebanyakan masyarakat yang menerima serangan fajar biasanya akan menerima uang suap agar mereka bisa mencoblos atau memilih pihak tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang juga mendapat iming-iming lain.

Bentuk-bentuk dari serangan fajar ini ada beberapa jenis, antara lain:

  1. Voucher pulsa
  2. Voucher belanja
  3. Sembako
  4. Voucher bensin
  5. Souvenir berupa baju, botol minum, dan lain-lain
  6. Barang-barang rumah tangga

Tak ayal, hal ini membuat banyak warga rela menyumbangkan suaranya demi mendapatkan keuntungan dari serangan fajar tersebut. Biasanya, para oknum yang menyuap warga dengan uang atau barang saat masa tenang. Mereka juga menyelipkan selebaran seperti poster atau brosur berisi informasi calon tertentu untuk mereka coblos.

Bahkan, beberapa kasus yang ditemui di masyarakat ini bisa sampai mengambil sumpah bagi setiap warga yang menerima serangan fajar untuk bersungguh-sungguh memilih calon tertentu.

Baca Juga: Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas

Sanksi bagi pelaku serangan fajar

Serangan fajar ini juga erat dengan istilah suap menyuap. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Tak hanya itu, jika para pelaku yang tergabung dalam tim kampanye terlibat serangan fajar atau suap dengan menjanjikan uang atau barang berharga maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Ancaman sanksi ini menjadi peringatan bagi setiap individu yang terlibat dalam serangan fajar untuk tetap menaati peraturan demi mewujudkan pemilu damai dan aman.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI