Suara.com - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung jam. Berbagai upaya politik melalui kampanye dan sosialisasi lainnya telah dilaksanakan oleh para calon legislatif dan eksekutif untuk memenangkan hati rakyat. Masa tenang Pemilu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari dan berakhir pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024.
Kompetisi para calon legislatif dan eksekutif demi menduduki kursi pemerintahan ikut menjadi momok masyarakat lantaran potensi "serangan fajar" yang kerap diterima, baik dari tim sukses (timses) maupun pihak yang mencalonkan diri secara langsung.
Hal ini selalu menjadi permasalahan setiap tahun pemilu karena kebanyakan lapisan masyarakat menengah ke bawah dijadikan sasaran bagi oknum yang tak bertanggungjawab.
Berbagai cara dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab saat masa tenang ini demi memenangkan suatu pihak tertentu. Pada dasarnya, serangan fajar ini dikaitkan dengan politik uang. Namun faktanya, bentuk serangan fajar ini ada berbagai macam.
Bentuk-bentuk serangan fajar jelang pemilu
Kebanyakan masyarakat yang menerima serangan fajar biasanya akan menerima uang suap agar mereka bisa mencoblos atau memilih pihak tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang juga mendapat iming-iming lain.
Bentuk-bentuk dari serangan fajar ini ada beberapa jenis, antara lain:
- Voucher pulsa
- Voucher belanja
- Sembako
- Voucher bensin
- Souvenir berupa baju, botol minum, dan lain-lain
- Barang-barang rumah tangga
Tak ayal, hal ini membuat banyak warga rela menyumbangkan suaranya demi mendapatkan keuntungan dari serangan fajar tersebut. Biasanya, para oknum yang menyuap warga dengan uang atau barang saat masa tenang. Mereka juga menyelipkan selebaran seperti poster atau brosur berisi informasi calon tertentu untuk mereka coblos.
Bahkan, beberapa kasus yang ditemui di masyarakat ini bisa sampai mengambil sumpah bagi setiap warga yang menerima serangan fajar untuk bersungguh-sungguh memilih calon tertentu.
Baca Juga: Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi
Sanksi bagi pelaku serangan fajar