Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:44 WIB
Diduga Kampanye di Rumah JK saat Masa Tenang, Anies Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bawaslu
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat di rumah Jusuf Kalla. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI