Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:06 WIB
Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
Warga menunjukkan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan terjadinya politik uang selama masa tenang Pemilu 2024. Salah seorang caleg DPR RI disebut membagikan uang di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang pelanggaran tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengecek kebenarannya.

"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," ujar Benny kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, Benny pun menegaskan aktivitas kampanye saat masa tenang dilarang dilakukan. Terlebih lagi jika memang benar Caleg tersebut melakukan poltik uang, maka akan diberikan sanksi berat.

Baca Juga: Besok Pemilu, Marc Klok Kebingungan Mau Nyoblos di TPS Mana, Kok Bisa?

Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepadaseluruh perserta pemilu baik capres maupun Caleg," kata Benny.

"Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas," lanjutnya.

Ia menyebut politik uang adalah lejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang.

Dalam pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 juga sudah mengatur setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dilaeang memberikan uang atau materi kepada pemilih dengan sengaja.

"Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Dirty Vote Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini Kata Gibran Rakabuming

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI