Simak Cara Kerja Quick Count, Ini Perbedaannya dengan Real Count dan Exit Poll

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:01 WIB
Simak Cara Kerja Quick Count, Ini Perbedaannya dengan Real Count dan Exit Poll
Ilustrasi pemilu - pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2/2024) esok. Dalam penyelenggaraan pemilu, sering ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah itu berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.

Hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan jika menggunakan hitung cepat atau quick count. Seperti namanya, hasil quick count jauh lebih cepat dibanding hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar 2 minggu.

Lantas bagaimana cara kerja cuick count? Apa bedanya dengan Real Count dan Exit Poll? Simak penjelasan berikut ini.

Quick Count

Quick Count adalah penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count merupakan kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Baca Juga: Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng

Jika ditilik dari pengertiannya, quick count merupakan proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Untuk mewakili semua TPS, lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS.

Kegiatan quick count hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapat legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Soal quick count hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat juga telah diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Isinya mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya lewat quick count.

Cara kerja quick count yakni melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu. Hal ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberi gambaran dan akurasi lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Quick count biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat. Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait quick count ini. 

Baca Juga: Sutradara Dandhy Laksono Ucapkan Terima Kasih Film Dokumentar Dirty Vote Tembus 13 Juta Penonton Dalam 2 Hari

Salah satunya, quick count boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Timur selesai. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tujuan dan manfaat dari quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak berkepentingan memiliki data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi ketika proses tabulasi suara. Dengan quick count, hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count ini jauh lebih cepat dibanding hasil resmi yang dikeluarkan KPU sekitar 2 minggu.

Real Count

Real Count adalah penghitungan nyata hasil Pemilu berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tiap TPS.

Cara kerja real count dilakukan KPU melalui petugas KPPS. Selain itu ada juga melalui saksi-saksi di TPS dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Walau data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tak bisa diketahui secara cepat karena memakan waktu berhari-hari.

Dengan begitu real count beda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.

Exit Poll

Sementara itu, exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara. Exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Tujuan dilakukan exit poll antara lain memprediksi perolehan suara dalam Pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya. Selain itu exit poll berfungsi untuk memberikan kontribusi luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Cara kerja exit poll dilakukan ketika proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS masih berlangsung. Ketika penghitungan suara di TPS akan dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode exit poll adalah bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Exit poll dinilai mewakili hasil akhir pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS. Selain itu exit poll memiliki selisih (margin of error) yang tak terlalu besar jika dibanding jajak pendapat. Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count). 

Dengan demikian exit poll dan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terkait siapa calon yang dia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak yang merupakan gambaran hasil Pemilu setempat. Hasil exit poll selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI