Suara.com - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2/2024) esok. Dalam penyelenggaraan pemilu, sering ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah itu berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan jika menggunakan hitung cepat atau quick count. Seperti namanya, hasil quick count jauh lebih cepat dibanding hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar 2 minggu.
Lantas bagaimana cara kerja cuick count? Apa bedanya dengan Real Count dan Exit Poll? Simak penjelasan berikut ini.
Quick Count
Quick Count adalah penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count merupakan kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Jika ditilik dari pengertiannya, quick count merupakan proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Untuk mewakili semua TPS, lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS.
Kegiatan quick count hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapat legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Soal quick count hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat juga telah diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Isinya mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya lewat quick count.
Cara kerja quick count yakni melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu. Hal ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberi gambaran dan akurasi lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat. Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait quick count ini.
Baca Juga: Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
Salah satunya, quick count boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Timur selesai. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.