Beredar Video Surat Suara Direndam Air Di Jeddah, KPU: Enggak Sesuai Aturan Lah

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:51 WIB
Beredar Video Surat Suara Direndam Air Di Jeddah, KPU: Enggak Sesuai Aturan Lah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi beredarnya video yang menunjukkan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut dia, aksi merendam surat suara yang terekam dalam video tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti surat suara tak terpakai.

"Ya itu enggak sesuai aturan lah," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Dia mengatakan, sudah mengonfirmasi soal surat suara itu kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah. Surat suara itu, lanjut dia, telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

Baca Juga: Penting! Ini Tata Cara Mencoblos Menurut Ketua KPU: Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

“Begitu ada video sejumlah orang lalu merendam surat suara, ini kan saya klarifikasi ke teman-teman PPLN Jeddah, itu kenapa? Apa yang terjadi. Sebelum atau sesudah coblosan? Atau kehujanan, siapa tahu kan habis kehujanan dicuci terus dijemur kan,” tutur Hasyim.

"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkan. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," tambah dia.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret.

Kemudian, surat suara yang sudah dicoret itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.

"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta

"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya gitu," tandas dia.

Sekadar informasi, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan melalui selang air. Hal itu diduga terjadi di Jeddah, Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI