Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengimbau pemilih untuk membuka surat suara sebelum masuk ke bilik suara. Hal itu perlu dilakukan untuk memeriksa surat suara sudah tercoblos atau tidak sebelum digunakan digunakan pemilih.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Jika surat suara itu didapati dalam kondisi yang dianggap rusak, lanjut Hasyim, pemilih bisa langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga memiliki kesempatan untuk menukar surat suaranya jika persediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih memungkinkan.
Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Di Masa Tenang Terancam Pidana Dan Denda Rp 48 Juta
"Kalau salah coblos juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa," ujar Hasyim.
Dia juga menjelaskan, pergantian surat suara itu bisa langsung dilakukan di TPS. Sebab, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS.
Namun, Hasyim menegaskan jumlah surat suara cadangan di setiap TPS hanya 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).